Kegiatan patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sambungnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
“Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia serta wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang lebih luas.
“Penertiban ini dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus kegiatan hari ini adalah menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” tegasnya.
Polres Nagan Raya, kata Kabid Humas, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan turut berperan aktif menjaga hutan serta lingkungan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang, pungkas Kabid Humas. []







