Menurut Darwadi, dalam operasi tersebut pihaknya tidak langsung melakukan penahanan, melainkan sebatas pendataan, pembinaan, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan kepada para pelanggar serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyatakan, pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang telah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan, baik di lokasi yang telah kami gerebek maupun di lokasi lainnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kasi Penyidik Darwadi yang didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar.
“Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(*)







