Regulasi ini memungkinkan perubahan penjabaran APBA serta DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat.
Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda, Jumat (27/3).
Sekda juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan tersebut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2026.
Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai aturan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi. []






