Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Total dana yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp26 miliar untuk 15 mahasiswa.
Namun, penyidik menemukan bahwa penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa. Bahkan, terdapat dugaan penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa.
Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar Akibat praktik tersebut, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas.
Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,07 miliar.
Upaya Penghilangan Barang Bukti
Penyidik menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, para tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
Penyitaan Uang
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dari para tersangka dengan total sekitar Rp1,88 miliar. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan resmi Kejaksaan Tinggi Aceh.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. []







