Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 2 April 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 2 April 2026. Foto: Hms Kejati Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 2 April 2026, dan ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Penyaluran Tidak Sesuai Kasus ini bermula dari program beasiswa Pemerintah Aceh yang mencakup 15 kegiatan sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program yang disorot adalah kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island.







