Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Tersangka berinisial Eva Triani (ET) yang merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Humas Kejati Aceh).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Tersangka berinisial Eva Triani (ET) yang merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran program beasiswa Pemerintah Aceh yang mencakup 15 kegiatan, termasuk program studi luar negeri bekerja sama dengan University of Rhode Island.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, total dana yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara penyaluran dana dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa. Diduga terjadi praktik penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa.







