Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

233
×

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 220420

Akibat praktik tersebut, dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Bahkan, ditemukan kelebihan penyaluran dana sebesar lebih dari 554 ribu dolar AS atau setara Rp8,25 miliar, serta penyaluran fiktif pada tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

“Total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,07 miliar,” ujar pihak Kejati Aceh dalam keterangan resminya.

Dalam perkara ini, tersangka Eva Triani diduga berperan membuat invoice fiktif atas permintaan pihak tertentu, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan dana tersebut kepada pihak lain. Ia juga diketahui menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyerahkan sebagian uang kepada pihak penghubung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP dengan ancaman pidana berat.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian kerugian negara dari sejumlah tersangka dengan total mencapai sekitar Rp1,88 miliar, yang saat ini dititipkan pada rekening Kejaksaan Tinggi Aceh.

Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah serta kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. []

Girl in a jacket