Namun saat pembacaan putusan, terjadi perubahan komposisi majelis karena ketua majelis berhalangan hadir.
Sidang kemudian dipimpin oleh Damecson Andripari Sagala dengan anggota Eric Oktiviansyah Dewa dan Mula Warman Harahap.
Kasus ini bermula sejak tahun 2018 hingga 2024 di kantor BPRS Gayo di Takengon. Modus yang dilakukan adalah pencairan pembiayaan fiktif dengan peran berbeda dari masing-masing terdakwa.
Andika Putra diketahui memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan. Deski Prata, yang bekerja sebagai staf notaris, memalsukan akta jual beli.
Sementara itu, Syukuria selaku audit internal menyalahgunakan kewenangannya, dan Aedy Yansyah sebagai pelaksana tugas direktur justru tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, BPRS Gayo mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Kondisi itu berujung pada penutupan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan. []







