Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala.
Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan perkembangan zaman. []







