Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4). Foto: Humas Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4), sebagai bagian dari upaya transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan langkah strategis dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan pelayanan. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah maupun kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.







