Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami mendorong adanya perbaikan pada sistem maupun layanan yang masih belum sesuai, seperti akses, sarana dan prasarana, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Ombudsman Aceh juga membuka layanan PVL On The Spot di lingkungan RSUDZA. Layanan “jemput bola” ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien, jika ingin menyampaikan laporan atau pengaduan secara langsung terkait pelayanan yang diterima.
Ombudsman Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, serta mengimbau kepada seluruh penyelenggara layanan kesehatan agar responsif dalam menindaklanjuti setiap temuan demi peningkatan kepercayaan masyarakat.
“RSUDZA adalah rumah sakit rujukan terakhir di Aceh. Mari bekerja sama, agar layanan terbaik dapat dirasakan oleh masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Dian. []







