Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.
Ia juga memberikan perhatian khusus kepada Aspidum yang baru agar memedomani kebijakan teknis penanganan perkara di tengah masa transisi perubahan hukum pidana, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
“Kejati Aceh dipercaya melaksanakan Restorative Justice secara mandiri. Implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh dapat menjadi role model nasional,” tegas Yudi Triadi.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati menginstruksikan agar segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan, khususnya tindak pidana korupsi.
Ia menekankan agar tidak ada perkara strategis yang terbengkalai maupun keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan.
Menutup arahannya, Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta jajaran pengurus lainnya. []






