Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap M. Nasir selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






