Pemerintah Dinilai Lalai
Edy Kurniawan dari YLBHI menyebut pemerintah pusat lambat merespons situasi darurat saat bencana terjadi. Kerusakan infrastruktur dan putusnya jaringan komunikasi membuat banyak wilayah terisolasi dan bantuan kemanusiaan tersendat.
Menurutnya, pemerintah semestinya menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta sejumlah aturan turunannya.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional,” kata Edy.
Selain menyoroti lemahnya respons negara, sejumlah organisasi lingkungan juga menilai bencana tersebut dipicu kerusakan ekologis yang berlangsung lama.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengatakan hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera kini berada dalam kondisi kritis akibat deforestasi dan ekspansi industri ekstraktif.
“Bencana ini bukan semata soal anomali cuaca, tetapi akibat pola pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Data Auriga Nusantara menunjukkan lonjakan deforestasi yang signifikan pada 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketiga provinsi tersebut masuk dalam 10 besar wilayah dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi selama dua tahun berturut-turut.
Mendesak Pemulihan dan Audit Lingkungan
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan kondisi korban hingga kini belum pulih. Banyak warga masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan minim kepastian pemulihan pascabencana.
Ia mengatakan gugatan ini bertujuan mendesak negara melakukan evaluasi izin usaha, pemulihan hutan dan DAS, hingga memperkuat mitigasi bencana.






