“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan,” kata Alfi.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim PTUN memerintahkan pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025 serta menjalankan langkah pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak secara terkoordinasi. []







