Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak. Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat kepada Kepolisian Resor Bireuen terkait permintaan pengusutan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat dan infak Tahun 2024 di Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kerugian negara sebesar Rp98,7 juta berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat yang disebut telah dikembalikan. Namun, SAPA menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum pihak terkait.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan harus membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Jangan sampai hukum di negeri ini memberi kesan bahwa cukup mengembalikan uang, lalu persoalan dianggap selesai. Ini bukan uang pribadi, ini dana zakat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegas Ishak, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terang-benderang bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan itu bisa terjadi, siapa yang terlibat, serta sejauh mana pengawasan dilakukan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan yang seharusnya bekerja secara amanah, transparan, dan profesional.






