Selain dugaan kerusakan konstruksi, MaTA juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap dua segmen proyek tersebut.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek.
MaTA juga menyoroti proses pengadaan proyek yang dikerjakan oleh CV AW Generation melalui mekanisme E-Catalog. Menurut mereka, informasi proses pengadaan tidak ditemukan dalam sistem LPSE dan hanya tercantum pada SIRUP LKPP.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan keterbukaan proses pengadaan kepada publik. Dugaan persengkongkolan sejak awal proses tender perlu didalami,” ujar Alfian.
MaTA turut mempertanyakan alasan pihak pelaksana yang menyebut kerusakan jalan terjadi akibat pembangunan dilakukan pada musim hujan. Menurut mereka, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas cepat rusaknya jalan dengan nilai proyek miliaran rupiah.
“Proyek jalan dengan anggaran besar seharusnya tetap mengacu pada standar mutu konstruksi, metode kerja, dan pengendalian kualitas yang memadai agar mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca,” katanya.
Terlebih, ruas jalan tersebut diketahui kerap dilalui kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material dan konstruksi yang kuat sesuai standar teknis.
MaTA menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial yang nyata bagi masyarakat.






