Alat kerjanya kemudian dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenali Dani sebagai jurnalis yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Meski demikian, aparat tetap memaksa Dani menghapus foto dan video hasil liputan.
Tidak hanya Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami tindakan serupa. Mereka dipaksa menghapus dokumentasi liputan dan beberapa kali dicegat aparat saat melakukan peliputan di area kantor gubernur.
KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang jelas melanggar hukum,” tulis KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Kamis (14/5/2026).
KKJ Aceh menegaskan, Pasal 4 ayat 2 UU Pers melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain mengutuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis, KKJ Aceh juga mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk menindak aparat yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
KKJ Aceh juga meminta kepolisian menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk memperoleh informasi serta menjamin kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.
“Tanpa pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan dan membuka ruang bagi kekuasaan berjalan tanpa kontrol,” demikian pernyataan KKJ Aceh.






