Sementara itu, di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas lahan terdampak sekitar 1 hektare. Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), karhutla terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.
Joko memastikan seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.
“Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. []







