Lebih lanjut, Yulfan mengungkapkan bahwa kliennya sejak awal membuka ruang komunikasi dan klarifikasi. Bahkan, pihak hotel bersedia memperlihatkan seluruh dokumen pendukung, riwayat transaksi pembayaran, hingga fakta pekerjaan di lapangan guna menyamakan persepsi dan perhitungan antara para pihak.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak pelapor.
“Tidak ada upaya dari pelapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara persuasif melalui komunikasi terbuka.
Kami justru heran karena klien kami tiba-tiba dilaporkan ke Polda Aceh, padahal jawaban somasi telah kami kirimkan sebagai bentuk itikad baik,” katanya.
Yulfan juga mengungkapkan fakta lain terkait hubungan kerja antara SI dan The Pade Hotel. Ia menyebutkan bahwa kerja sama keduanya sempat berjalan baik, bahkan pihak hotel kembali memberikan pekerjaan tambahan setelah proyek pemasangan GRC di Ballroom C The Pade Hotel selesai dikerjakan.
Namun, menurutnya, pekerjaan tambahan tersebut tidak diselesaikan oleh SI meski telah menerima uang muka atau down payment.
“Kepercayaan yang diberikan justru dirusak. Tukang SI tidak menyelesaikan pekerjaan baru yang diberikan, padahal uang muka sudah diterima dan digunakan,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, The Pade Hotel kini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap SI atas dugaan perbuatan yang merugikan perusahaan.
“Apabila persoalan ini tetap dibawa ke ranah hukum, maka klien kami siap mempertahankan seluruh hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.







