Dinas menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan didukung dokumen administrasi lengkap, berita acara, foto, dan video serah terima sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas juga menegaskan tidak pernah menarik kembali becak tersebut ke Banda Aceh maupun mengetahui adanya dugaan pembagian uang sebagai pengganti bantuan becak sebagaimana informasi yang beredar.
Sementara itu, pihak rekanan menjelaskan bahwa sebagian unit becak masih berada di gudang penyedia karena masih menunggu diterbitkannya surat jalan operasional dari dealer kendaraan. Setelah dokumen tersebut selesai, seluruh becak akan diserahkan kepada penerima manfaat.
Pembagian becak dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada Minggu, 28 Juni 2026, dengan disaksikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh, perangkat desa, insan pers, serta unsur terkait lainnya.
Dinas Koperasi dan UKM Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat serta insan pers juga diimbau agar mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Dinas Koperasi dan UKM Aceh guna menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program bantuan becak bagi wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya,” demikian penegasan Dinas Koperasi dan UKM Aceh. []







