Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Tak Jawab Permohonan Informasi, PPID Bappeda Sabang Digugat ke Komisi Informasi Aceh

11
×

Tak Jawab Permohonan Informasi, PPID Bappeda Sabang Digugat ke Komisi Informasi Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 220957

Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berakhir, SAPA mengaku tidak menerima tanggapan maupun penjelasan dari badan publik tersebut.

Menurut Fauzan, data Pokir bukanlah informasi yang seharusnya ditutup dari masyarakat karena seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa dan memutus sengketa tersebut secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi itu juga berharap putusan yang dihasilkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi yang diajukan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan. []

Girl in a jacket