“Kejaksaan Tinggi Aceh menyambut baik terjalinnya komunikasi dan kolaborasi dengan NPCI Aceh. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat pembinaan atlet penyandang disabilitas sekaligus mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan prestasi.
Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yudi Triadi.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga memperkenalkan Program JAGAIN (Jaksa Garda Inklusi), sebuah sistem monitoring digital terpadu yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Program JAGAIN dirancang untuk memperkuat tata kelola organisasi penyandang disabilitas melalui pembinaan, pendampingan, monitoring, dan pengawasan berbasis digital. Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memastikan pengelolaan organisasi berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip good governance.
Selain meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, implementasi JAGAIN juga diharapkan mampu memperkuat pembinaan sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan kelembagaan dan prestasi atlet penyandang disabilitas di daerah.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh membangun komunikasi yang konstruktif sekaligus memperkuat kemitraan strategis dengan berbagai elemen masyarakat.
“Kejaksaan Tinggi Aceh senantiasa membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung organisasi penyandang disabilitas agar semakin profesional, transparan, dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional maupun internasional.







