Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Eksekusi Cambuk Digelar di Masjid Agung Tapaktuan, 8 Terpidana Jalani Uqubat, 5 Lainnya Berhalangan

9
×

Eksekusi Cambuk Digelar di Masjid Agung Tapaktuan, 8 Terpidana Jalani Uqubat, 5 Lainnya Berhalangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 233139

Adapun delapan terpidana yang menjalani eksekusi terdiri atas Ali Alias Poya dengan sisa hukuman 63 kali cambuk, Ruslandi Sanjani 74 kali cambuk, Furqansyah 25 kali cambuk, Hendri Susanto 10 kali cambuk, Mardin Maulana 31 kali cambuk, T. Idamul Fata Tsaqih 10 kali cambuk, Rio Bagus Pratama 10 kali cambuk, serta Rizki Baizawi sebanyak tujuh kali cambuk.

Sementara itu, lima terpidana lainnya belum dapat menjalani eksekusi. Tiga di antaranya tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua lainnya berhalangan karena menjalani perawatan medis dan sakit.

Roland menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana.

Eksekusi tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Widi Utomo, S.H., M.H., perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, unsur Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Dinas Syariat Islam, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga kesehatan, serta insan pers.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Aceh Selatan sekaligus mendukung pelaksanaan Syariat Islam sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Aceh. []

Girl in a jacket