Penyerahan dokumen daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen oleh Tim Bappeda Kabupaten Bireuen kepada Humas SAPA, sebagai pelaksanaan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis (16/7/2026). Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen akhirnya menyerahkan daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan pelaksanaan putusan KIA sekaligus menegaskan bahwa daftar Pokir DPRK bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
“Putusan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah. Pokir DPRK adalah informasi publik yang harus terbuka,” kata Fauzan, Jumat (17/7/2026).
Fauzan menjelaskan, selama proses persidangan, Bappeda Kabupaten Bireuen berpendapat bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, dalam sidang pembuktian, alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh.
“Majelis Komisioner telah memeriksa seluruh bukti dan memutuskan bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi terbuka. Karena itu, badan publik wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Komisi Informasi Aceh yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.







