Menurut Fauzan, putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak lagi menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Badan publik harus lebih terbuka karena informasi yang menggunakan anggaran negara pada dasarnya adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya,” tegasnya.
Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut dinilai menjadi penguatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah yang menjadi kepentingan masyarakat luas. []







