“Kita akui vaksin itu adalah penyembuh, namun di dalam konteks ini, jika memang ada pegawai yang menolak vaksin haruslah diberikan sanksi secara bertahap, jangan langsung dipecat. Termasuk juga Nakes kontrak. Hal ini diperlukan, adalah sebagai upaya untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan khususnya di Aceh,” tutupnya.[*/Red]
Juru Bicara KPA : Gubernur Aceh jangan Asal Mengeluarkan Instruksi
redaksi2 min baca







