“Kita tidak mau membuat kesimpulan bahwa program ini batal hanya berdasarkan satu dokumen usulan. Tetapi pemerintah wajib menjelaskan: apakah Aceh Singkil masuk tahap lain, masih dalam proses, atau memang ada persoalan sehingga tidak masuk usulan tahap III,” ujar Budi.
Nasib Lahan dan Uang Ganti Rugi Dipertanyakan
Budi juga menyoroti persoalan lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat Aceh Singkil, termasuk apabila telah terjadi pembayaran atau ganti rugi lahan menggunakan anggaran negara/daerah.
“Kalau memang sudah ada lahan yang dibebaskan dan uang ganti rugi sudah dibayarkan, masyarakat berhak tahu bagaimana status lahannya sekarang. Jangan sampai uang sudah keluar, lahannya sudah ada, tetapi pembangunan sekolahnya justru tidak jelas,” katanya.
Ia meminta Pemkab Aceh Singkil membuka informasi secara transparan mengenai status lahan, sumber anggaran pembebasan lahan, nilai ganti rugi, pemilik/penerima ganti rugi, serta status rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
Budi juga mendesak DPRK Aceh Singkil tidak hanya menjadi penonton. Legislatif diminta memanggil pihak eksekutif dan instansi terkait untuk memastikan kejelasan program tersebut.
“Ini menyangkut pendidikan anak-anak Aceh Singkil dan penggunaan uang negara. DPRK harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah semuanya terlambat,” tegasnya.
Pemkab Diminta Jangan Beri Janji Kosong
Budi menilai pemerintah daerah harus memberikan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan normatif.







