Pemerhati daerah, Budi Harjo. Foto: Istimewa
Aceh Singkil, Acehinspirasi.com l Polemik pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat. Pasalnya, berdasarkan dokumen Lampiran 1 Menteri Sosial RI Nomor S-866/MS/PR.01.04/4/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang “Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat pada Tahap III”, Kabupaten Aceh Singkil tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf itu, terdapat 110 daerah yang diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III.
Khusus Provinsi Aceh, hanya terdapat lima daerah yang tercantum, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat, dan Kota Langsa. Sementara Kabupaten Aceh Singkil tidak tercantum.
Kondisi ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Aceh Singkil. Apalagi sebelumnya terdapat pembahasan dan harapan agar Aceh Singkil mendapatkan pembangunan Sekolah Rakyat yang lebih permanen dan representatif.
Pemerhati daerah, Budi Harjo, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Dokumennya jelas. Aceh Singkil tidak tercantum dalam usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Lalu bagaimana nasib pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil? Pemkab jangan diam dan jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegas Budi.
Menurutnya, tidak masuknya Aceh Singkil dalam daftar tersebut belum otomatis berarti pembangunan Sekolah Rakyat Aceh Singkil dibatalkan. Namun, justru karena statusnya tidak jelas, pemerintah daerah harus segera menjelaskan posisi Aceh Singkil dalam program tersebut.







