Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi. Sebab, hilangnya sertifikat akan memaksa pemilik mengurus penerbitan sertifikat pengganti yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan.
Marlina mengaku diarahkan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan estimasi biaya sekitar Rp4 juta. Biaya tersebut, menurut pengakuannya, meliputi pembuatan surat kehilangan di kepolisian, pemasangan iklan kehilangan di surat kabar selama satu bulan, dokumentasi sumpah, hingga proses penerbitan sertifikat pengganti.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kami laporkan persoalan ini agar dapat diusut dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika nantinya ditemukan adanya upaya atau unsur tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi tersebut, tentu ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” kata Ishak.
SAPA meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan penyebab hilangnya dokumen tersebut, baik karena kelalaian, pelanggaran prosedur, maupun adanya unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua kemungkinan harus diperiksa. Kalau memang karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan yang merugikan warga atau bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang menjadi dasar kepastian hak kepemilikan masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.







