“Ini dokumen penting milik masyarakat. Kalau hilang saat berada dalam proses pelayanan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebabnya.
Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkas Ishak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terkait laporan tersebut maupun penjelasan mengenai hilangnya sertifikat milik Marlina Bani. []







