“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Polda Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika
Polda Aceh menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Joko menyampaikan, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, seluruh personel Polda Aceh dan jajaran kembali diingatkan agar tidak mencoba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun.
Peringatan tersebut juga mencakup narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko, mengulang arahan Kapolda Aceh.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri, Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh memastikan seluruh personel terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian. []







