Dalam sambutan tertulisnya, Muzakir Manaf mengapresiasi seluruh pihak yang menggagas dan menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurut dia, rakor menjadi ruang untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, sekaligus menyamakan langkah dalam memperkuat pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Aceh.
“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.
Muzakir mengatakan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen untuk merawat, melindungi, mempertahankan, sekaligus mengembangkan bahasa, aksara, dan sastra Aceh agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.
Salah satu amanatnya adalah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis.
Selain itu, penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi juga didorong pada papan nama dan berbagai media informasi.
Muzakir menilai kebijakan tersebut tidak akan berarti tanpa implementasi yang nyata di lapangan. Karena itu, rakor diperlukan untuk melihat sejauh mana instruksi tersebut telah dilaksanakan.
“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh SKPA mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam penerapan kebijakan tersebut. Hasil identifikasi itu diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan.







