Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian aset Barang Rampasan Negara serta mengoptimalkan PNBP.
Dukungan terhadap pelaksanaan lelang juga disampaikan Kepala Kanwil DJKN Aceh Rachmat Kurniawan. Ia menilai lelang serentak merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan DJKN dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun Barang Sita Eksekusi.
“DJKN sangat mendukung pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan bersama Kejaksaan. Sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” kata Rachmat.
Ia menambahkan, koordinasi antara Kejati Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe akan terus diperkuat agar barang rampasan yang telah memenuhi syarat untuk dilelang dapat segera diselesaikan.
“Ke depan, koordinasi akan terus kita tingkatkan sehingga Barang Rampasan Negara yang telah dapat dilakukan lelang dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh pada 2026 menargetkan PNBP sebesar Rp25 miliar. Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp16,8 miliar atau 67,43 persen dari target.
Dengan adanya lelang terhadap 139 Barang Rampasan Negara tersebut, terdapat potensi tambahan PNBP sebesar Rp6,7 miliar. Tambahan tersebut diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PNBP Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh tahun 2026.







