Pelaksanaan Lelang Serentak ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejati Aceh dan DJKN Aceh dalam pengelolaan serta pemulihan aset negara.
Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara sehingga aset tersebut kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. []







