AM2S meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan apabila status legalitasnya masih menjadi persoalan. Mereka juga menegaskan pentingnya penerapan hukum yang sama antara masyarakat dan perusahaan.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Masyarakat selalu dituntut mematuhi aturan, maka perusahaan juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fauzi.
Soroti Perkara Lingkungan
Peserta aksi, Irfan Maulana, turut menyoroti status hukum PT Semadam yang, menurut AM2S, telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
AM2S menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan sekitar 25 hektare yang dinilai tidak menerapkan prinsip konservasi. Mereka juga mengaitkannya dengan memburuknya dampak bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh Tamiang.
Atas persoalan tersebut, AM2S mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengambil langkah hukum secara tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penyegelan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, penyitaan barang bukti, hingga pemblokiran aset apabila seluruh tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Bila secara hukum telah terpenuhi syaratnya, segera lakukan penyegelan, penyitaan barang bukti dan pemblokiran aset,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan dan mencegah kemungkinan barang bukti maupun aset yang berkaitan dengan perkara dialihkan, disembunyikan, atau dihilangkan.







