Tuntut Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Selain persoalan legalitas dan lingkungan, AM2S juga mempertanyakan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Semadam terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Mereka menilai kontribusi perusahaan belum sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama ketika bencana banjir melanda Desa Tanjung Gelumpang, Desa Sekumur, dan sejumlah wilayah lainnya.
“Perusahaan tidak boleh hanya hadir ketika mengambil keuntungan dari tanah dan hasil perkebunan masyarakat, tetapi menghilang ketika masyarakat menghadapi bencana dan persoalan lingkungan,” tegas Fauzi.
Ia menambahkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan.
Desak Perpanjangan HGU Dihentikan
Dalam aksi tersebut, AM2S juga menyampaikan tuntutan kepada Bupati Aceh Tamiang, BPN Aceh Tamiang, Kanwil BPN Aceh, Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN RI, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan PT Semadam.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah penghentian proses perpanjangan HGU PT Semadam sampai seluruh persoalan hukum, lingkungan, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta proses perpanjangan HGU PT Semadam dihentikan. Jangan perpanjang HGU di tengah persoalan hukum dan lingkungan yang belum tuntas. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan perusahaan,” tutup Fauzi.







