“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Ia meminta Kajari Pidie yang baru meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Setiap proses penegakan dan penyelesaian perkara, kata dia, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati Aceh juga menekankan pentingnya menjaga institusi dari segala bentuk praktik tercela. Komitmen terhadap integritas harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus terjaga.
Selain penegakan hukum, perhatian juga diberikan pada aspek pengelolaan anggaran. Teuku Rahmatsyah meminta seluruh proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, serta berorientasi pada hasil.
“Penggunaan anggaran harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Rajendra diminta segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di Kabupaten Pidie serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat adat.
Menurut Teuku Rahmatsyah, kolaborasi dengan berbagai elemen daerah penting untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan sekaligus membangun penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kajati Aceh juga mendorong optimalisasi pendampingan hukum (legal assistance) agar berbagai program pembangunan di daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.







