Bank Aceh Syariah telah menandatangani perpanjangan PKS terkait Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) pada Mei 2026. Dalam evaluasi tersebut, Bank Aceh meraih predikat Sangat Baik.
Per Agustus 2026, Bank Aceh dipercaya mengelola pembayaran pensiun dengan total nominal mencapai Rp157,4 miliar melalui empat Kantor Cabang Koordinator, yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, Medan, dan Jakarta.
Bank Aceh juga memastikan pelaporan administrasi, termasuk SPTB, SPTJM, otentikasi dan laporan pendukung lainnya, diselesaikan tepat waktu sesuai standar PT TASPEN.
Dalam peningkatan layanan, Bank Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi calon pensiunan di seluruh kabupaten/kota se-Aceh dengan dukungan PT TASPEN Cabang Banda Aceh dan Lhokseumawe.
Pada Juni 2026, Bank Aceh juga telah melaksanakan sosialisasi ketetapan serta pelatihan dan sertifikasi Office Channeling Mitra Bayar bagi supervisor dan petugas khusus di jaringan cabang Bank Aceh.
Selain pelayanan pencairan gaji, Bank Aceh menyatakan komitmennya untuk terus memberdayakan pensiunan, termasuk melalui pelibatan mereka dalam kegiatan UMKM.
Hendra mengatakan Bank Aceh Syariah siap memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi kegiatan BUP bersama PT TASPEN.
Ia berharap penandatanganan PKS tentang Stimulasi Pertumbuhan Dana Pensiun tersebut menjadi dorongan bagi Bank Aceh untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan bernilai tambah bagi para pensiunan.[]







