“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah yang berada di wilayahnya, bagaimana proses perpanjangan HGU dilakukan, dan apa saja yang menjadi dasar dalam proses tersebut. Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa landasan hukum yang jelas,” tegasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawalan AM2S terhadap persoalan HGU PT Semadam. Sebelumnya, AM2S juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuka dokumen dan dasar rekomendasi terkait proses perpanjangan HGU PT Semadam serta mendesak DPRK Aceh Tamiang menggunakan fungsi pengawasannya.
AM2S menilai transparansi diperlukan agar proses perpanjangan atau pembaruan HGU tidak hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat, aspek sosial, lingkungan, serta kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bagi kami, keterbukaan data adalah langkah awal. Setelah data dibuka, masyarakat dapat melihat secara objektif bagaimana status HGU PT Semadam dan bagaimana proses perpanjangannya berjalan,” pungkas Irfan.
AM2S menyatakan akan menunggu respons dan informasi dari Kanwil BPN Aceh sebagai bagian dari upaya mereka memastikan proses administrasi HGU PT Semadam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. []







