Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Usai Kejar-kejaran 1 Kilometer

295
×

Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Usai Kejar-kejaran 1 Kilometer

Sebarkan artikel ini
IMG 20260825 164543

Namun, dalam proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf melarikan diri dari LPKA. Setelah dilakukan pencarian, keberadaannya tidak ditemukan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada 15 November 2022.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif. Pada 2023, tim memperoleh informasi bahwa terpidana telah melarikan diri ke luar negeri.

Upaya pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan. Hingga sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Muhammad Yusuf telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Namun, saat hendak diamankan, terpidana kembali berhasil melarikan diri. Tim Tabur kemudian terus melakukan pemantauan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terpidana di Desa Tungkop.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh bergerak melakukan pengamanan dan berhasil menemukan Muhammad Yusuf di lokasi persembunyiannya.

Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Girl in a jacket