“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan akan terus bergerak melakukan pencarian terhadap para buronan serta memastikan setiap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dapat dilaksanakan.
Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []







