Dalam pemaparannya, Teuku Rahmatsyah menyampaikan capaian dari sejumlah bidang di lingkungan Kejati Aceh.
Pada bidang Intelijen, sepanjang 2026 Kejati Aceh menerima 16 Laporan Pengaduan (LAPDU).
Dari jumlah tersebut, lima laporan masih dalam proses inspeksi dan menunggu keputusan PHD Jamwas. Sebanyak tiga laporan berada dalam tahap klarifikasi dan diusulkan untuk dihentikan serta masih menunggu petunjuk Jamwas.
Selanjutnya, dua laporan telah dihentikan sesuai petunjuk Jamwas, satu laporan tidak ditemukan bukti awal, sementara lima LAPDU lainnya telah dilimpahkan ke bidang teknis.
Bidang Intelijen juga mencatat PNBP sebesar Rp19.240.203.706. Sementara koordinasi penindakan tercatat sebanyak empat kegiatan dan koordinasi penuntutan sebanyak 30 kegiatan.
Dalam hal pengamanan DPO, Kejati Aceh mencatat capaian yang cukup signifikan. Dari target tiga orang DPO yang harus diamankan, realisasinya mencapai delapan orang atau 267 persen dari target.
Meski demikian, hingga September 2026 masih terdapat 43 orang DPO yang menjadi target pengamanan selanjutnya di wilayah hukum Kejati Aceh.
Sementara itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44.729.162.355 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.323.098.349.
Selain itu, sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Dalam penanganan perkara, tercatat sembilan perkara berada pada tahap penyidikan, sedangkan empat perkara telah memasuki tahap penuntutan atau Tahap II. Sementara itu, eksekusi perkara masih nihil.







