Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kejati Aceh Amankan 8 DPO, Selamatkan Keuangan Negara Rp44,7 Miliar

53
×

Kejati Aceh Amankan 8 DPO, Selamatkan Keuangan Negara Rp44,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260901 175039

Dari pagu anggaran sebesar Rp110.224.195.000, realisasi anggaran Kejati Aceh mencapai Rp50.669.300.488 atau sekitar 45,97 persen.

Tak hanya mencatat capaian dalam penegakan hukum dan pengelolaan anggaran, Kejati Aceh sepanjang 2026 juga berhasil meraih tiga penghargaan tingkat nasional dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penghargaan pertama adalah Peringkat I kategori Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen se-Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., kepada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Satria Irawan, S.H., M.H.
Penghargaan kedua berupa Peringkat III kategori Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik tingkat nasional. Peringkat I diraih Kejati Kalimantan Tengah, sedangkan Peringkat II diraih Kejati Kalimantan Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin), Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., kepada Asisten Pembinaan Kejati Aceh, Heru Anggoro, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kejati Aceh meraih Peringkat V kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran, dengan capaian PNBP sebesar Rp16.822.420.145, tingkat penyelesaian 90,14 persen, serta realisasi anggaran sebesar 76,12 persen. Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh, Nur Albar, S.H., M.H.

Teuku Rahmatsyah mengatakan, tiga penghargaan nasional tersebut menjadi bukti komitmen Kejati Aceh dalam mengelola anggaran secara efektif, meningkatkan kinerja kelembagaan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan masyarakat.
Ia berharap sinergi antara Kejati Aceh dan insan pers terus terjalin dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.

Girl in a jacket