“Saya akan usahakan follow up-nya, kenapa hal ini tidak selesai,” ujarnya.
Hutan Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat
Cut Nursyamsiah dari Yayasan Sambinoe mengatakan, keberadaan hutan adat memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat Mukim Lampuuk. Selama ini, masyarakat menggantungkan penghidupan keluarga dari hasil kebun dan tanaman yang berada di kawasan tersebut.
Di antaranya cengkeh yang dahulu dikenal sebagai salah satu komoditas unggulan dengan harga tinggi, serta jahe, durian dan berbagai tanaman lainnya.
“Dari hasil hutan adat itu masyarakat menghidupi keluarganya, bahkan anak-anak bisa bersekolah,” ujar Cut Nursyamsiah.
Ia menyebutkan, masyarakat baru mengetahui kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung sekitar 2015. Sejak saat itu, berbagai upaya advokasi telah dilakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Masyarakat telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRK Aceh Besar, DPRA, Gubernur Aceh, hingga perwakilan DPD RI dan DPR RI. Namun, perjuangan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
Pendiri Sekolah Adat Seri Musim, Zulfan SH, yang juga putra asli Lampuuk, mengatakan persoalan tersebut bukan masalah sederhana karena proses memperjuangkannya telah berlangsung cukup panjang.
Menurut Zulfan yang berprofesi sebagai pengacara, perubahan status kawasan tersebut membuat ruang gerak masyarakat semakin terbatas. Kondisi itu turut berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
“Bagi saya ini bukan persoalan kecil. Prosesnya cukup panjang sehingga sekarang ruang gerak masyarakat semakin terbatas dan dampaknya angka kemiskinan bertambah,” kata Zulfan.







