Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KPT Banda Aceh dan Kanwil Hukum Aceh Sepakat Perkuat Sinergi, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Peradilan Adat Gampong

3
×

KPT Banda Aceh dan Kanwil Hukum Aceh Sepakat Perkuat Sinergi, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Peradilan Adat Gampong

Sebarkan artikel ini
IMG 20260917 215525

Pada kesempatan tersebut, Meurah Budiman menyampaikan harapan agar jajaran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh dapat mendukung dua program yang sedang dijalankan Kanwil Hukum Aceh.

Program pertama berkaitan dengan sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh, khususnya mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Program kedua adalah pembinaan notaris terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Menanggapi hal tersebut, Sutio menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan jajaran Pengadilan Negeri se-Aceh mendukung kedua program tersebut.

Menurutnya, sosialisasi mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat gampong menjadi salah satu hal yang penting untuk diperkuat di Aceh.

Sutio juga menyinggung perubahan orientasi dalam sistem peradilan pidana seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa orientasi peradilan pidana saat ini tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi penerapan tindakan, ganti rugi, serta pemaafan hakim.

Menurut Sutio, perkembangan tersebut dapat menjadi ruang untuk mengadopsi nilai dan tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh mengenai adat istiadat.

“Kami dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh akan mendukung program Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dari Kanwil Hukum, terlebih lagi ada Dr. Taqwaddin yang memahami substansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat,” katanya.

Girl in a jacket