Untuk memperkuat sinergi tersebut, Sutio mengusulkan agar kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Kanwil Hukum Aceh dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).
“Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerja sama untuk memformalkan kesepakatan kita ini,” ujar Sutio Jumagi Akhirno.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga hukum di Aceh, khususnya dalam mendukung pelayanan publik serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang selaras dengan ketentuan hukum nasional dan kearifan lokal Aceh. []







