Menurutnya, SK tersebut nantinya menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan Muswil untuk memilih Ketua DPW GBN Provinsi Aceh yang baru.
“Untuk selanjutnya kami menunggu Surat Keputusan DPP GBN tentang penetapan atau pengangkatan Plt Ketua DPW GBN Provinsi Aceh,” ujarnya.
“Keberadaan surat keputusan tersebut kiranya menjadi dasar legitimasi untuk menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk memilih Ketua DPW GBN Provinsi Aceh yang baru,” tutup Kurniawan. []







