Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan tingkat pertama dinilai tidak mengadopsi seluruh tuntutan jaksa.
Salah satu keberatan jaksa berkaitan dengan besaran uang pengganti. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp627.130.550. Sementara Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp258.954.050.
PT Banda Aceh Nilai Putusan Tingkat Pertama Sudah Tepat
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Pertimbangan tersebut mencakup besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PT Banda Aceh menilai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tingkat banding juga menilai jumlah Rp258.954.050 telah mencerminkan penerapan hukum yang tepat.
Majelis berpendapat, uang pengganti tersebut telah dijatuhkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengesampingkan keberatan Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam memori banding.







