Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara

11
×

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 165932

Putusan tingkat pertama pun dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp258.954.050. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. []

Girl in a jacket