Putusan tingkat pertama pun dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp258.954.050. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. []
PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara
redaksi4 min baca







